PR BEKASI - Belum lama ini media sosial diramaikan dengan pemberitaan bahwa melakukan stut atau mendorong motor lain akan diberikan sanksi tilang dan denda hingga Rp250 ribu.
Terkait berita tersebut Direktorat Lalu Lintas( Ditlantas) Polda Metro Jaya angkat suara.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan stut motor yang dilakukan seseorang untuk menolong tidak akan ditilang.
"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo saat dikonfirmasi pada awak media Sabtu, 9 Juli 2022.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Selain itu Sambodo meminta kepada seluruh anggota kepolisian, jika melihat pengendara dalam kesulitan di jalan untuk segera menolongnya.
"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," kata Sambodo dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Minggu, 10 Juli 2022.
Diketahui, stut motor atau mendorong motor dengan kaki sebelah biasanya dilakukan oleh pengendara lain yang sedang membantu pemotor lain ketika sepeda motornya mengalami masalah atau mogok.
Namun belakangan ini banyak diberitakan bahwa jika menyetut motor akan ditilang Rp250 ribu.