Aturan tersebut tertuang pada peraturan perundang-undangan tentang tata cara berlalu lintas.
Tertuang pada pasal 287 ayat 6, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
Maksud jika terjadinya penilangan berarti sepeda motor atau kendaraan tersebut membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri atau orang lain.***