Ramai Aturan Stut Motor akan Ditilang, Ditlantas Polda Metro Jaya Angkat Bicara

- 10 Juli 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi stut motor di jalan raya.
Ilustrasi stut motor di jalan raya. /Tangkapan layar/Youtube Teknisi Jember

Baca Juga: Khutbah Idul Adha 2022: Menapaki Jejak Nabi Ibrahim AS dengan Mengambil Pelajaran dari Kisah Hidupnya

Aturan tersebut tertuang pada peraturan perundang-undangan tentang tata cara berlalu lintas.

Tertuang pada pasal 287 ayat 6, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.

Maksud jika terjadinya penilangan berarti sepeda motor atau kendaraan tersebut membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri atau orang lain.***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah