PR BEKASI – Artikel ini berisi informasi syarat dalam menggunakan pelayanan KRL dan KA lokal.
KAI Commuter berlakukan persyaratan baru bagi penumpang kereta api mulai tanggal 17 Juli 2022.
Adapun operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter diantaranya KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, dan Kereta Api (KA) lokal di beberapa wilayah.
Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Florian Wirtz Diprediksi Akan Bergabung Manchester United untuk Mengganti Cristiano Ronaldo
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyampaikan pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Berikut syarat-syarat dalam penggunaan layanan KRL dan KAI mulai 17 Juli 2022.
Menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.
Baca Juga: 97.000 Jamaah Haji Dapatkan Layanan Kesehatan yang Memadai di Arab Saudi