Aturan Terbaru Naik Pesawat Dalam Negeri Juli 2022, Wajib Antigen dan PCR? Cek Syaratnya

- 11 Juli 2022, 10:12 WIB
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara.
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara. /Pixabay/Skitterphoto

PR BEKASI – Kementrian Perhubungan (Kemnhub) merilis aturan dan syarat terbaru perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara.

Tertuang pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 21/2022, adapun ketentuan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Aturan baru ini ditetapkan agar setiap orang yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri tetapkan mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Arc Wano Menjadi Masterpiece di One Piece, Sajikan Kisah Terbaik Sepanjang Sejarah Manga

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan baru perjalanan domestik dengan perjalanan udara yang telah dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari covid.go.id.

Peraturan penerbangan Terbaru Juli 2022 (Jika Sudah Booster)

Bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster diberlakukan aturan sebagai berikut:

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap kali perjalanan

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x