Aturan Terbaru Naik Pesawat Dalam Negeri Juli 2022, Wajib Antigen dan PCR? Cek Syaratnya

- 11 Juli 2022, 10:12 WIB
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara.
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara. /Pixabay/Skitterphoto

2. Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

Peraturan penerbangan Terbaru Juli 2022 (Jika Sudah Vaksin 2 kali)

Bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi kedua kali diberlakukan aturan sebagai berikut:

Baca Juga: Taklukan Myanmar, Timnas Indonesia Tak Lolos Semifinal Piala AFF 2022

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap kali perjalanan

2. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun
waktu 1 x 24 jam

3. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam

Peraturan penerbangan Terbaru Juli 2022 (Jika Sudah Vaksin 1 kali)

Bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi satu kali diberlakukan aturan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap kali perjalanan

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x