Aturan Terbaru Naik Pesawat Dalam Negeri Juli 2022, Wajib Antigen dan PCR? Cek Syaratnya

- 11 Juli 2022, 10:12 WIB
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara.
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara. /Pixabay/Skitterphoto

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Peraturan terbaru lainnya

1. Untuk yang belum divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan menyertakan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah.

2. Untuk anak berusia 6-7 tahun diwajibkan untuk menyertakan butkti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajikan testing. Sedangkan yang berusia dibawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping yang telah mengikuti peraturan yang berlaku.

Sementara itu, khusus yang ingin melakukan perjalanan dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x