PR BEKASI - Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren (POnpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan anak Kiai Pondok Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) terhadap santriwatinya tidak cukup kuat untuk mencabut izin Lembaga Pendidikan Agama Islam tersebut.
Melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy, pemerintah mengatakan izin Ponpes Shiddiqiyyah sudah dikembalikan.
"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," ujar Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJNews.
Muhadjir berharap orang tua/wali santri dan santriwati tidak lagi khawatir dengan dibatalkannya pencabutan izin tersebut.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah membekukan seluruh perizinan Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.