Karena kasus pencabulan yang diusut sejak tahun 2019, Pondok Pesantren Shiddiqiyyah tidak lagi memiliki izin sebagai lembaga pendidikan Islam.
Pihak polisi pun bahkan meminta orang tua dan wali siswa untuk memahami keputusan pihak berwenang dan menjanjikan lembaga pendidikan alternatif.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala Presiden 2022: Borneo FC Samarinda Sukses Menaklukkan PSS Sleman
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," ucap Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono.
Pihak berwenang saat itu bahkan membekukan statistik dan indikasi bahwa daftar pondok pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kementerian Agama memiliki kewenangan administratif untuk membatasi pergerakan fasilitas yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono, Jumat, 8 Juli 2022.
Kebijakan itu berubah hanya tiga hari setelah diputuskan.***