PR BEKASI - Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren (POnpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan anak Kiai Pondok Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) terhadap santriwatinya tidak cukup kuat untuk mencabut izin Lembaga Pendidikan Agama Islam tersebut.
Melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy, pemerintah mengatakan izin Ponpes Shiddiqiyyah sudah dikembalikan.
"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," ujar Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJNews.
Muhadjir berharap orang tua/wali santri dan santriwati tidak lagi khawatir dengan dibatalkannya pencabutan izin tersebut.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah membekukan seluruh perizinan Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Karena kasus pencabulan yang diusut sejak tahun 2019, Pondok Pesantren Shiddiqiyyah tidak lagi memiliki izin sebagai lembaga pendidikan Islam.
Pihak polisi pun bahkan meminta orang tua dan wali siswa untuk memahami keputusan pihak berwenang dan menjanjikan lembaga pendidikan alternatif.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala Presiden 2022: Borneo FC Samarinda Sukses Menaklukkan PSS Sleman
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," ucap Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono.
Pihak berwenang saat itu bahkan membekukan statistik dan indikasi bahwa daftar pondok pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kementerian Agama memiliki kewenangan administratif untuk membatasi pergerakan fasilitas yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono, Jumat, 8 Juli 2022.
Kebijakan itu berubah hanya tiga hari setelah diputuskan.***