K3HJ Untuk Apa? Jemaah Haji yang Baru Saja Pulang ke Indonesia Wajib Tahu

- 14 Juli 2022, 09:36 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /Pixabay/Dinar Aulia

PR BEKASI - Jemaah haji yang tiba di Bandara Internasional (debarkasi) akan langsung menjalani skrining kesehatan, terutama pengecekan suhu tubuh.

Jika pada jemaah haji ditemukan ada tanda dan gejala maka jemaah haji tersebut akan dilakukan tindakan observasi di asrama haji debarkasi.

Bagi jemaah haji yang memiliki gejala demam atau menunjukkan potensi penyakit menular, pemeriksaan lebih lanjut dan tes antigen.

Di bandara debarkasi sudah di siapkan posko kesehatan untuk pelayanan rawat jalan, emergency dan rujukan.

Baca Juga: Contoh Yel Yel MPLS 2022 Cocok untuk Siswa Baru SMP, SMA, dan SMK Pakai Lagu Hits

Begitupun dengan mobil ambulans dan tenaga medis, sebagai antisipasi terhadap penyakit menular.

Kemenkes bersama Dinas Kesehatan telah menyiapkan juga di bandara debarkasi sistem surveilans kesehatan untuk para jemaah haji Indonesia yang tiba di Indonesia.

Jemaah haji akan dipantau selama 21 hari sejak kedatangan dan akan dibekali Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3HJ).

"Tentunya selama 21 hari jika timbul gejala sakit, jamaah harus segera lapor dan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Budi Sylvana di Mekah, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Borneo FC Perkasa di 5 Laga Terakhir, Peluang Juara Arema FC Tipis?

Jika jemaah haji merasa ada gejala sakit dan demam, jemaah harus segera pergi ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH.

Untuk jemaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan tetap akan dipantau kesehatannya selama 21 hari di daerah masing-masing. Jika ada gangguan kesehatan maka harus segera melapor pada pusat kesehatan setempat.

Penyakit menular yang diwaspadi di antaranya adalah Covid-19, meningitis, Mers-Cov, polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIOC).

Baca Juga: Profil Meerqeen Pemeran Fir di Drama Malaysia Melur untuk Firdaus, Lengkap dengan Akun Instagram

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi

Apabila dalam kurun waktu 21 hari gejala penyakit tidak muncul, Budhi mengatakan maka jemaah tetap diminta untuk menyerahkan K3JH kepada puskesmas terdekat.

Budhi juga mengingatkan agar jamaah haji selalu Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x