PR BEKASI – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SD, istri dan SM suami, harus berurusan dengan hukum.
Pasutri itu dikabarkan menculik seorang anak usia 5 bulan berinisial IN, di kawasan Krendang, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina menjelaskan alasan tersangka menculik anak lantaran pasutri tersebut ingin memiliki seorang anak.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1054: Sabo dalam Bahaya, Rahasia Besar Akan Terungkap
Ia juga mengungkapkan kronologisnya dari penculikan tersebut.
Pada Rabu, 13 Juli 2022, pelaku SD yang merupakan tetangga korban meminta izin kepada nenek korban, untuk mengajaknya bermain.
Namun permintaannya itu ditolak.
Baca Juga: Tangani Kasus Baku Tembak dengan Sangat Serius, 4 Komjen Turun Tangan Terlibat dalam Tim Khusus
Nenek korban melarang tersangka membawa korban karena saat itu sedang tertidur.