PR BEKASI - Kasus penembakan sesama anggota Polri masih menjadi perbincangan publik.
Pihak keluarga korban dan pengacara dari Brigadir J yang tewas dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, meminta otopsi ulang.
Terkait hal itu Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menanggapi permintaan keluarga korban.
Menurut Dedi otopsi ulang yang dalam istilah forensik disebut ekshumasi dilakukan demi keadilan serta harus dilaksanakan oleh yang berwenang.
Baca Juga: Catat, Berikut Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Bulan Juli 2022
"(Ekshumasi) dalam hal ini dilakukan kedokteran forensik dan melibatkan pihak ekternal, agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional," ujarnya pada 19 Juli 2022.
Dedi mengatakan, otopsi jenazah atau ekshumasi itu memang ada standar internasionalnya dan akan diaudit.
Karena, proses otopsi itu harus sesuai standar dan kode etik profesi.