BPOM Minta Produk Es Krim Haagen-Dazs Ditarik dari Pasar Indonesia, Ini Alasannya

- 21 Juli 2022, 09:36 WIB
BPOM tarik peredaran produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs asal Prancis karena mengandung Etilen Oksida.
BPOM tarik peredaran produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs asal Prancis karena mengandung Etilen Oksida. /Instagram/@haagendazs.id/

PR BEKASI-  Produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila asal Prancis minta ditarik dari pasar Indonesia.

Pasalnya es krim Haagen-Dazs rasa vanila mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar berlebihan.

Hal itu disampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada  importir produk tersebut.

"Untuk melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs itu. Dan, juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," ujar Badan POM, dalam siaran persnya Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Apakah Pembelian Obat Secara Online Diperbolehkan? Begini Penjelasan BPOM

Selain itu, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila.

Penghentian penjualan  produk sampai produk tersebut benar-benar dan dipastikan aman.

Sedangkan, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.

Permintaan penarikan produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila berawal dari informasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) yang diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF).

Baca Juga: 3 Kombinasi Vaksin Booster Covid-19 yang Disetujui BPOM, Ada Apa Saja?

 Adapun informasi tersebut menyebutkan ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar berlebihan pada produk itu.

Kemudian, otoritas di Perancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) juga menerbitkan informasi yang sama.

Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) meminta  penarikan produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila oleh produsen,secara sukarela.

Begitupun dengan Singapura, pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

Baca Juga: Vaksin Zifivax Asal China Dapat Izin Darurat BPOM, Dinilai Ampuh Lawan Covid-19 Varian Alpha dan Delta

Produk yang ditarik yaitu es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup.

Sementara dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 21 Juli 2022 untuk produk yang diimpor dari Prancis yang beredar di Indonesia yang terdaftar di Badan POM yakni kemasan 100 ml dan 473 ml.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x