BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat untuk Janssen Covid-19 Vaccine

- 9 September 2021, 19:26 WIB
BPOM kembali terbitkan izin penggunaan darurat untuk Janssen Covid-19 Vaccine.
BPOM kembali terbitkan izin penggunaan darurat untuk Janssen Covid-19 Vaccine. /Freepik.com

PR BEKASI - Pada Selasa, 7 September 2021 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) bagi vaksin Covid-19, yaitu Janssen Covid-19 Vaccine.

Janssen Covid-19 Vaccine merupakan vaksin yang dikembangkan oleh Janssen Pharmaceutical Companies dengan platform Non-Replicating Viral Vector menggunakan vector Adenovirus (Ad26).

Vaksin ini diproduksi di beberapa fasilitas produksi, antara lain di Grand River USA, Aspen South Africa, dan Catalent Indiana, USA.

Baca Juga: BPOM Terkesan Hambat Vaksin Nusantara, Luqman Hakim: Bangga Jadi Antek Asing?

Selain itu di Indonesia, vaksin ini didaftarkan oleh PT Integrated Health Indonesia (IHI) sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin.

Dari hasil kajian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa dari sisi keamanan, secara umum pemberian vaksin ini dapat ditoleransi dengan baik.

Mengenai reaksi lokal maupun sistemik dari pemberian Janssen Covid-19 Vaccine ini menunjukkan tingkat keparahan grade 1 dan 2.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Nekat Disuntikkan ke Anggota DPR, IDI: BPOM Belum Keluarkan Izin, Ini Benar-benar Ganjil

Kemudian dalam hal efikasi, berdasarkan data interim studi klinik fase 3 pada 28 hari setelah pelaksanaan vaksinasi, efikasi Janssen Covid-19 Vaccine untuk mencegah semua gejala (any symptom) Covid-19 adalah sebesar 67,2 persen dan efikasi untuk mencegah gejala Covid-19 sedang hingga berat (moderate to severe/critical) pada subjek di atas 18 tahun adalah sebesar 66,1 persen.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x