BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat untuk Janssen Covid-19 Vaccine

- 9 September 2021, 19:26 WIB
BPOM kembali terbitkan izin penggunaan darurat untuk Janssen Covid-19 Vaccine.
BPOM kembali terbitkan izin penggunaan darurat untuk Janssen Covid-19 Vaccine. /Freepik.com

Selanjutnya, vaksin ini penggunaannya pada orang berusia 18 tahun ke atas. Untuk pemberiannya sekali suntikan atau dosis tunggal sebanyak 0,5 mL secara intramuscular.

Vaksin ini juga memerlukan kondisi penyimpanan pada suhu khusus yaitu 2-8 derajat celcius dan suhu minus 20 derajat celcius.

Selain Janssen Covid-19 Vaccine, ada juga satu vaksin lainnya yang mendapat EUA yaitu Vaksin Convidecia.

Baca Juga: Tips Buka Puasa Sehat ala BPOM, Salah Satunya Pilih Daging Ini Ketika Makan Berbuka

Kedua vaksin ini sama-sama untuk pencegahan Covid-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 pada orang berusia 18 tahun ke atas, dengan pemberian sekali suntikan atau dosis tunggal sebanyak 0,5 ml secara intramuscular.

Dan tentunya kedua vaksin ini telah melalui pengkajian yang intensif terhadap keamanan, khasiat, dan juga mutunya.

"Badan POM selalu berkolaborasi bersama para pakar dalam memastikan pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu vaksin. Kami melibatkan para pakar di bidang farmakologi, imunologi, klinisi, apoteker, epidemiologi, virologi, dan biomedik yang tergabung dalam tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), serta asosiasi klinisi terkait," terang Penny K. Lukito, Kepala BPOM yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 9 September 2021 dari website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah