Apakah Pembelian Obat Secara Online Diperbolehkan? Begini Penjelasan BPOM

- 24 Januari 2022, 06:42 WIB
Ilustrasi obat. BPOM memperbolahkan pembelian obat secara online, ini syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pembeli.
Ilustrasi obat. BPOM memperbolahkan pembelian obat secara online, ini syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pembeli. /Karonlina Grabowska/Pexels

PR BEKASI - Seiring perkembangan teknologi, pembelian obat kerap dilakukan secara online.

Penyediaan obat-obatan yang saat ini dibutuhkan banyak dibeli secara langsung maupun secara online.

Namun kadang kita bertanya, apakah membeli obat secara online diperbolehkan?

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI: Angga dan Rendy datang ke Kantor Polisi, hingga Laporkan Soal Ini ke Aldebaran

Atas pertanyaan yang sering ditanyakan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun menjawab pertanyaan yang kerap muncul di kalangan masyarakat.

Pembelian obat secara online ternyata diperbolehkan.

Namun, obat yang dibeli secara online hanya untuk obat-obat yang termasuk dalam golongan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras.

Baca Juga: Ini Dia Bocoran One Piece: Kaido Serang Luffy dengan Haoshoku Haki

Khusus untuk obat keras pembeliannya harus disertakan atau menggunakan dengan resep dokter.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @bpom_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x