PR BEKASI - Seiring perkembangan teknologi, pembelian obat kerap dilakukan secara online.
Penyediaan obat-obatan yang saat ini dibutuhkan banyak dibeli secara langsung maupun secara online.
Namun kadang kita bertanya, apakah membeli obat secara online diperbolehkan?
Atas pertanyaan yang sering ditanyakan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun menjawab pertanyaan yang kerap muncul di kalangan masyarakat.
Pembelian obat secara online ternyata diperbolehkan.
Namun, obat yang dibeli secara online hanya untuk obat-obat yang termasuk dalam golongan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras.
Baca Juga: Ini Dia Bocoran One Piece: Kaido Serang Luffy dengan Haoshoku Haki
Khusus untuk obat keras pembeliannya harus disertakan atau menggunakan dengan resep dokter.