Perlu diketahui jika pembelian obat tersebut dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Apotek atau yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Sebelum membeli obat secara online, pembeli harus melakukan konsultasi dengan dokter atau apoteker untuk penggunaan obat yang benar dan tepat.
Berikut hal yang harus diperhatikan jika membeli obat secara online dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Instagram BPOM @bpom_ri yang diunggah pada Minggu, 23 Januari 2022.
1. Obat wajib memiliki izin edar serta memenuhi persyaratan cara pembuatan dan distribusi obat sesuai undang-undang.
2. Pastikan penyedia penjualan obat online dapat memberikan pelayanan informasi obat sesuai dengan label dan memiliki fungsi real time antara pasien dengan apoteker.
Baca Juga: Horoskop Mingguan Capricorn hingga Pisces: Sagitarius Tidak Percaya Uang?
3. Jika membeli obat keras harus dengan resep dokter.
4. Pastikan obat yang diterima baik, dengan mengecek bagian-bagian ini:
- Cek kemasan,