Apakah Pembelian Obat Secara Online Diperbolehkan? Begini Penjelasan BPOM

- 24 Januari 2022, 06:42 WIB
Ilustrasi obat. BPOM memperbolahkan pembelian obat secara online, ini syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pembeli.
Ilustrasi obat. BPOM memperbolahkan pembelian obat secara online, ini syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pembeli. /Karonlina Grabowska/Pexels

Perlu diketahui jika pembelian obat tersebut dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Apotek atau yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Sebelum membeli obat secara online, pembeli harus melakukan konsultasi dengan dokter atau apoteker untuk penggunaan obat yang benar dan tepat.

Baca Juga: Kekasih Park Shin Hye di You're Beautiful Sororti Pernikahannya, Geun Suk: Dia Meninggalkan Hwang Tae Kyung

Berikut hal yang harus diperhatikan jika membeli obat secara online dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Instagram BPOM @bpom_ri yang diunggah pada Minggu, 23 Januari 2022.

1. Obat wajib memiliki izin edar serta memenuhi persyaratan cara pembuatan dan distribusi obat sesuai undang-undang.

2. Pastikan penyedia penjualan obat online dapat memberikan pelayanan informasi obat sesuai dengan label dan memiliki fungsi real time antara pasien dengan apoteker.

Baca Juga: Horoskop Mingguan Capricorn hingga Pisces: Sagitarius Tidak Percaya Uang?

3. Jika membeli obat keras harus dengan resep dokter.

4. Pastikan obat yang diterima baik, dengan mengecek bagian-bagian ini:

- Cek kemasan,

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @bpom_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah