PR BEKASI - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024.
Pendaftaran dikabarkan akan dibuka mulai 1 Agustus 2022.
Ada 16 partai politik yang telah konfirmasi akan melakukan registrasi calon partai politik peserta Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Minggu, 31 Juli 2022.
Baca Juga: One Piece: 4 Musuh yang Meremehkan Luffy Dalam Pertarungan, Berikut Sosoknya
Menurut Betty, data terupdate sebanyak sebelas parpol akan mendaftar pada hari pertama.
Dari sebelas itu tujuh diantaranya diketahui merupakan partai yang saat ini berada di parlemen.
Pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Mengejutkan, Pengacara Ungkap Korban Diduga Ditembak dari Belakang