PR BEKASI - Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, akhirnya Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) menemui titik terangnya.
Di mana penyelenggara Pemilu 2024 akhirnya telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 pun sudah disepakati.
Apa saja tahapan dan jadwal Pemilu 2024?
Baca Juga: Viral Kakek-kakek Upahnya Dibayar Pakai Uang Mainan, Netizen: Kasihan, Tega Amat
Dilansir dari akun Instagram Indonesia Baik, berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang dirangkum oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 19 Juni 2022.
- 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan.
- 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024.