Syarat dan Alur Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Simak Rinciannya

- 15 Juni 2022, 17:43 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Pemilihan Umum atau biasa di singkat Pemilu, akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang.

Namun pendaftaran dan verifikasi Pemilu 2024 akan dibuka mulai tanggal 29 Juli 2022.

Menurut UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemelihan Umum, jika ingin menjadi peserta Pemilu 2024, Partai Politik atau Parpol harus memenuhi beberapa syarat.

Adapun persyaratan bagi parpol yang ingin mendaftar di kontestasi Pemilu 2024 antara lain sebagai berikut, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara:

Baca Juga: One Piece 1053 Spoiler Resmi: Nilai Bounty Baru Luffy, Law, dan Kid Rata 3 Miliar Berry

1. Berstatus badan hukum.

2. Memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi, 75 persen Kabupaten/Kota di tiap Provinsi, dan 50 persen kecamatan di tiap Kabupaten/Kota.

3. Menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.

4. Beranggotakan lebih dari 1.000 atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x