5. Mempunyai kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
6. Mengajukan nama, lambang dan gambar partai.
7. Menyertakan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai.
Adapun alur dari pendaftaran peserta pemilihan umum adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan pendaftaran menjadi peserta pemilihan umum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
2. Mendaftar dengan surat yang di tandatangani oleh ketua umum dan sekertarid jendral partai.
Baca Juga: Nomer Satukan Keselamatan, Kakorlantas Imbau Pemotor Tidak Pakai Sandal saat Berkendara
3. Menyertakan dokumen persyaratan.
4. Mendaftar sesuai jadwal yang di tetapkan KPU.