Syarat dan Alur Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Simak Rinciannya

- 15 Juni 2022, 17:43 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Pikiran Rakyat

5. Mempunyai kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Harga Pangan Terbaru di Jawa Barat Periode Juni 2022: Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Melonjak!

6. Mengajukan nama, lambang dan gambar partai.

7. Menyertakan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai.

Adapun alur dari pendaftaran peserta pemilihan umum adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan pendaftaran menjadi peserta pemilihan umum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

2. Mendaftar dengan surat yang di tandatangani oleh ketua umum dan sekertarid jendral partai.

Baca Juga: Nomer Satukan Keselamatan, Kakorlantas Imbau Pemotor Tidak Pakai Sandal saat Berkendara

3. Menyertakan dokumen persyaratan.

4. Mendaftar sesuai jadwal yang di tetapkan KPU.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah