Sejak 2018, Kominfo Sudah Blokir Setengah Juta Akun dan Situs Judi Online

- 2 Agustus 2022, 15:21 WIB
Menteri Kominfo, Johnny G Plate. Simak Jawaban Menkominfo Terkait Pendaftaran PSE Judi Online
Menteri Kominfo, Johnny G Plate. Simak Jawaban Menkominfo Terkait Pendaftaran PSE Judi Online /Instagram.com/johnnyplate

PR BEKASI - Sejumlah akses akun dan situs judi online sudah di takedown atau pemutusan akses dilakukan sejak tahun 2018.

Hal itu disampaikan oleh Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Pemutusan akses atau takedown itu seusai rapat terbatas dengan presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga: GRATIS! 19 Link Twibbon HUT RI Ke 77 Pada 17 Agustus 2022 Design Terbaru dan Menarik

Menurut Johnny G Plate, sejak 2018 sudah setengah juta akun judi online yang di takedown oleh Kominfo.

Kominfo juga melakukan patroli siber setiap hari untuk melakukan pembersihan.

"Sejak 2018 sudah setengah juta akun judi di-takedown, lebih dari setengah (juta), juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan," ujar Johnny yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Situs perjudian online tidak diizinkan pemerintah lantaran bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Namun, dia menyebut banyak aplikasi, termasuk gim yang mendaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan akan diklarifikasi dan diperdalam.

“Daftar PSE yang kami klarifikasi dengan pendalaman. Jika ditemukan terkait perjudian online, tidak ada ruang di Indonesia dan harus di takedown. Saya harap ini akan berakhir dalam satu atau dua hari. Kami tidak ingin takedown tanpa klarifikasi pendalaman," kata Johny.

Baca Juga: Peruntungan Shio Babi hingga Kerbau di Agustus 2022: Banyak Konflik dan Pengkhianatan yang Dihadapi

Sebelumnya Kementerian komunikasi banyak mendapat kritikan.

Kritikan muncul setelah beberapa platform yang diduga situs judi online yang terdaftar sebagai PSE privat.

Kritikan tersebut muncul pada Sabtu, 20 Juli 2022, pukul 00:00 WIB.

Baca Juga: Pemain Persib Bandung Ciro Alves Terus Jalani Pemulihan Fisik Jelang Pertandingan di Pekan Ketiga BRI Liga 1

Sejak tanggal tersebut Kominfo mulai memblokir banyak situs yang tidak terdaftar.

Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2020 Menteri Komunikasi dan Informatika tentang PSE lingkup privat.

Saat ini, Kominfo memblokir sementara aplikasi Yahoo.com, Epic Games, Steam, Dita, Counter Strike, Origin, dan Paypal.

Baca Juga: Info Loker BUMN: PT KAI Kereta Api Indonesia Buka Lowongan Agustus 2022, Berikut Syarat dan Kualifikasinya

Sementara itu, Kominfo membuka blokir Paypal untuk lima hari ke depan.***

Ikuti berita PikiranRakyat-Bekasi.com lainnya di Google News.

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x