Diduga Ada Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Polisi, Polri Bentuk Tim Inspektorat Khusus

- 4 Agustus 2022, 18:10 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo tuturkan bahwa Ferdy Sambo telah resmi dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam dan Satgassus.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo tuturkan bahwa Ferdy Sambo telah resmi dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam dan Satgassus. /PMJ News

PR BEKASI - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membentuk tim inspektorat khsusus (Irsus).

Pembentukan tim Irsus ini untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Polri akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan polisi saat memeriksa rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mulai Rp30 Ribu! Simak Jadwal dan Harga Tiket Bioskop Film 'Pengabdi Setan 2: Communion' di Bekasi Besok

Pernyataan dugaan adanya pelanggaran kode etik itu langsung dikonfirmasi oleh Irjen Dedi Prasetyo.

"Ya, di antaranya seperti itu pelanggaran kode etik," ujar Irjen Dedi Prasetyo yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis 4 Agustus 2022.

Ia pun menuturkan jika nantinya pihak polisi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses dan menjalani sidang etik.

Baca Juga: 11 Link Twibbon HUT RI ke-77, Desain Paling Populer yang Cocok Dibagikan pada Momen 17 Agustus 2022

Diberiktakan sebelumnya, Ferdy Sambo hari ini menjalani pemeriksaan keempat sebagai saksi atas kasus penembakan yang terjadi di rumahnya, di kompleks Duren tiga Jakarta Selatan.

Polri juga sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan para saksi.

Baca Juga: Terlengkap! Jadwal Nonton dan Harga Tiket Bioskop Film Pengabdi Setan 2: Communion di Bandung 5 Agustus 2022

Selain itu, Bharada E terlibat dalam insiden baku tembak hingga mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan pada para saksi, hal itu sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Biodata Lengkap dan Jejak Karier Han So Hee, Aktris Korea Selatan yang Cedera saat Syuting Film

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tutur Andi Rian.

Selain itu, pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Saat ini, Bharada E berada di di Bareskrim, di Pidum dan akan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x