PR BEKASI - Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo telah ditahan pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Roy Suryo kabarnya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dilaporkan oleh Kurniawan Santoso dengan kasus ujaran kebencian.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan kepada Roy Suryo mulai Jumat malam.
Baca Juga: Terbaru! 23 Desain Link Twibbon HUT Ke-77 RI untuk Memeriahkan 17 Agustus 2022
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Roy Suryo mulai ditahan pada Jumat, 5 Agustus 2022.
"Jadi mulai (Jumat) malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Roy Suryo akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga: 35 Link Twibbon Hari Kemerdekaan RI untuk 17 Agustus 2022, Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-77
"(Penahanan) selama 20 hari kedepan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat, 5 Agustus 2022, Roy Suryo dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.
Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan pada mantan Menpora ini.
Roy Suryo pun terjerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
"Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," kata Endra Zulpan.
Sebelumnya, seperti yang diketahui, kasus bermulanya Roy Suryo ini saat dirinya mengunggah meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi, yang diketahui pada saat itu terjadi kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
Unggahan Roy Suryo pun membuat gaduh hingga akhirnya ia meminta maaf.
Akan tetapi, Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha Nusantara dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022.
Selain itu, ia juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2022.***