Baca Juga: Bharada E Ungkap Fakta yang Sebenarnya, Kuasa Hukum: Kemarin Hanya Skenario
Bahkan hal tersebut dilakukan atas dasar adanya instruksi atau perintah.
Dengan pengakuan Bharada E ini pun diharapkan menjadi petunjuk bagi tim penyidik.
Alasan Bharada E membeberkan hal tersebut lantaran dirinya tidak ingin menanggung beban hukum sendirian dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
"Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik. Bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan)," kata Deolipa Yumara.
Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator? Status yang Diajukan Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J
"Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah," katanya lagi.
Sebelumnya, diketahui Bharada E akan mengajukan justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J.
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait pembunuhan dengan sengaja.
Terkait pengajuan justice collaborator ini kabarnya akan dilakukan pada hari ini, 8 Agustus 2022.