Apa Itu Justice Collaborator? Status yang Diajukan Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J

- 7 Agustus 2022, 14:24 WIB
Ilustrasi. Simak pengertian dari Justice Collaborator.
Ilustrasi. Simak pengertian dari Justice Collaborator. /Pixabay/geralt

 

PR BEKASI - Dikabarkan baru-baru ini Bharada E atau Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator terkait kematian Brigadir J.

Pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara dan timnya telah menyatakan bahwa kliennya siap menjadi justice collaborator dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 338 serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait pembunuhan dengan sengaja.

Baca Juga: Kapan One Piece Film Red Tayang di Bioskop Indonesia? Catat Tanggal Rilis Resminya

Jadi, apa itu Justice Collaborator?

Pakar Kriminilogi, Ahmad Sofian, mengatakan justice collaborator merupakan saksi kunci utama dalam mengungkap beberapa tindak pidana yang sulit diungkap oleh penegak hukum.

Dalam tulisan Ahmad Sofian di situs resmi Binus University of Business Law, justice collaborator diartikan sebagai saksi sekaligus tersangka yang bersedia memberikan keterangan dalam persidangan.

Adapun keterangan tersebut nantinya digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan pada tersangka.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Binus University


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x