PR BEKASI - Tersangka kasus meninggalnya Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Selain itu Bharada E juga telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu disampaikan Deolipa Yumara Kuasa Hukum baru Bharada E pada awak media Minggu, 7 Agustus 2022.
Baca Juga: HUT RI ke 77: Contok Teks MC Perlombaan 17 Agustus untuk Acara di Sekolah
Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan sebagai justice collaborator itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Tentu kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka," kata Deolipa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 7 Agustus 2022.
"Sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," sambungnya.
Baca Juga: Kadiv Humas: Ferdy Sambo Belum Sebagai Tersangka
Lanjut Deolipa, dirinya telah saat melakukan pertemuan dengan Bharada E, dan mengatakan kondisi Bharada E dalam keadaan baik.