PR BEKASI - Richard Eliezer atau yang biasa disebut dengan Bharada E, telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 4 Agustus 2022.
Saat ini Bharada E sudah berada dalam tahanan Mabes Polri.
Bharada E yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J telah siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Baca Juga: Bersama Kuasa Hukum Baru, Bharada E Siap Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator
Salin itu, ia juga telah mengajukan perlindungan ke ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan justice collaborator dan perlindungan hukum Bharada E itu disampaikan oleh kuasa hukum barunya, Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Tentu kita dalam konteks hukum hal ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa seperti yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu 7 Agustus 2022.