Selain Justice Collaborator, Bharada E Juga Ajukan Perlindungan Hukum ke LPSK

- 7 Agustus 2022, 11:06 WIB
Pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan alasan di balik pengajuan perlindungan hukum dan Justice Collaborator.
Pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan alasan di balik pengajuan perlindungan hukum dan Justice Collaborator. /

PR BEKASI - Richard Eliezer atau yang biasa disebut dengan Bharada E, telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 4 Agustus 2022.

Saat ini Bharada E sudah berada dalam tahanan Mabes Polri.

Bharada E yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J telah siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Baca Juga: Bersama Kuasa Hukum Baru, Bharada E Siap Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Salin itu, ia juga telah mengajukan perlindungan ke ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajuan justice collaborator dan perlindungan hukum Bharada E itu disampaikan oleh kuasa hukum barunya, Deolipa Yumara.

Deolipa Yumara mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sosok Uta Sebagai Putri Shanks Akan Jadi Pemeran Utama di Episode Prolog One Piece Film Red, Intip Sinopsisnya

"Tentu kita dalam konteks hukum hal ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa seperti yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu 7 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x