Fakta Kasus Penembakan Brigadir J, Bharada E Mengaku Ikut Habisi Nyawa Korban atas Dasar Perintah

- 8 Agustus 2022, 11:56 WIB
Bharada E sempat berikan pengakuan kepada publik.
Bharada E sempat berikan pengakuan kepada publik. /Kolase Dok Antara/Bryan Alex Tarore

PR BEKASI - Fakta terkait kasus tembak polisi tampaknya mulai terungkap.

Baru-baru ini dikabarkan bahwa kronologi tewasnya Brigadir J yang disampaikan ke publik direkayasa.

Kini, salah satu kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa Bharada E sudah merasa lebih tenang dari yang sebelumnya.

Bahkan ia juga mendapatkan fakta yang diketahui secara lengkap.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J, Bharada E Dikabarkan Ajukan Justice Collaborator Hari Ini

"Kalau bicara proses yang paling berwenang adalah penyidik, tapi kami yang ikut prosesnya memang posisi Bharada E ini dari orang individu yang tertekan, galau, dan ketakutan," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

"Setelah kita treatment dengan kejiwaan bareng dengan tim penyidik didapat cerita yang lengkap artinya fakta-faktanya disampaikan lengkap," katanya lagi.

Bharada E dikabarkan sudah mulai terbuka dan juga menerangkan kepada penyidik terkait tewasnya Brigadir J.

Dalam pengakuannya, Bharada E mengatakan bahwa perbuatan menghabisi nyawa Brigadir J dilakukan bersama- sama.

Baca Juga: Bharada E Ungkap Fakta yang Sebenarnya, Kuasa Hukum: Kemarin Hanya Skenario

Bahkan hal tersebut dilakukan atas dasar adanya instruksi atau perintah.

Dengan pengakuan Bharada E ini pun diharapkan menjadi petunjuk bagi tim penyidik.

Alasan Bharada E membeberkan hal tersebut lantaran dirinya tidak ingin menanggung beban hukum sendirian dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.

"Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik. Bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan)," kata Deolipa Yumara.

Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator? Status yang Diajukan Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J

"Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah," katanya lagi.

Sebelumnya, diketahui Bharada E akan mengajukan justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J.

Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait pembunuhan dengan sengaja.

Terkait pengajuan justice collaborator ini kabarnya akan dilakukan pada hari ini, 8 Agustus 2022.

"Surat-suratnya sedang disiapkan. Jadwalnya (Senin) siang ini ke LPSK," kata Muhammad Burhanuddin.***

 

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah