Presiden Jokowi Berharap Kasus Kematian Brigadir J Tidak Membuat Citra Kepolisian RI Buruk di Mata Masyarakat

- 9 Agustus 2022, 12:12 WIB
Kasus Tewasnya Brigadir J, Presiden Jokowi Khawatir Citra Polri Babak Belur di Mata Masyarakat./
Kasus Tewasnya Brigadir J, Presiden Jokowi Khawatir Citra Polri Babak Belur di Mata Masyarakat./ /Instagram.com/ @jokowi

PR BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat harus segera terungkap dan terselesaikan.

Hal tersebut menurutnya mesti dilakukan, agar tidak membuat citra kepolisian RI buruk di mata masyarakat.

Bahkan Presiden Jokowi sudah memerintahkan berkali-kali, bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.

"Presiden mengharapkan untuk ini bisa terselesaikan supaya citra polisi tidak babak belur seperti saat ini," kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ferdy Sambo Ada di Lokasi Saat Brigadir J Sekarat

"Kan Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaiannya sudah sangat terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya, itu arahan Presiden," katanya menambahkan.

Hingga kini, Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Salah satu tersangka yang disebutkan yakni Bharada E, dirinya terjerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya, Polri juga telah menetapkan tersangka yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yakni Brigadir Ricky Rizal (RR).

Baca Juga: Seskab Ingatkan Kepolisian Agar Transparan dalam Kasus Brigadir J: Supaya Citra Polri Tidak Babak Belur

Dirinya dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yoshua.

Selain itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebutkan dalam perkembangan terbarunya sudah ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud MD, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurutnya, penyelidikan kasus yang terjadi tersebut sudah cukup cepat, mengingat kasus ini mempunyai kode senyap atau code of silence.

Baca Juga: KSP Moeldoko Ungkap Perintah Jokowi pada Kasus Kematian Brigadir J, Presiden Minta Polisi Transparan

"Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya 'code of silence' itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso',” kata Mahfud.

“Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," katanya menambahkan.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah