Sementara itu, Bharada E yang juga sebelumnya menjadi tersangka pertama telah mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelum itu ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ikut Komentari Performa Buruk Persib Bandung, Pelatih Diminta Evaluasi Pemain
Namun pada akhirnya, Bharada E kemudian mengajukan justice collaborator ke LPSK pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Setelah mengajukan permohonan tersebut, pihak Bharada E diminta untuk menjelaskan fakta-fakta terbaru, sebagaimana peran dirinya sebenarnya.
Selain itu juga, LPSK meminta keterangan mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Link Twibbon Keren Rayakan HUT ke-77 RI 17 Agustus, Cocok untuk Status WA dan IG
Hingga saat ini akhirnya Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tersangka baru yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.***