Baca Juga: Viral, Kesaksian Seorang Wanita yang Pernah Berobat di Padepokan Gus Samsudin
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Z akan disangkakan dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan.
Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"(Pelaku disangkakan) Pasal 351," ucap Kapolsek dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 11 Agustus 2022.
Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video yang menayangkan seorang pria mengenakan seragam celana berwarna orange tengah menampak dan menabrak perempuan.
Setelah diperiksa kedua pasangan itu ternyata pegawai kebersihan atau PPSU yang berdinas di Kelurahan Rawa Barat, Jakarta Selatan.
Kini pelaku pria telah diamankan Polsek Mampang Prapatan dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.***