Agus mengatakan, untuk tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap.
Namun di sisi lain untuk tersangka di kasus-kasus turunannya, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Baca Juga: Istri Brigjen Hendra Kurniawan: Suami Saya Adalah Korban dari Skenario Ferdy Sambo
"Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap. (Untuk) kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," kata Agus dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Kamis, 11 Agustus 2022.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: I Am Groot Tayang Jam Berapa Hari Ini di Disney Plus? Cek Jadwal Tayang dan Link Nontonnya
Dalam keterangannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa tersangka Jenderal bintang dua itu disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.***