Menyoroti Kondisi Bharada E Pasca Ditetapkan Tersangka, LSPK Pastikan Keamanannya Saat di Rutan Bareskrim

- 15 Agustus 2022, 06:56 WIB
LPSK Beri Perlindungan Darurat Bharada E.
LPSK Beri Perlindungan Darurat Bharada E. /Kolase foto Antara/Wahdi Septiawan dan M Risyal Hidayat/

PR BEKASI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan putusan terpisah terhadap Putri Candrawati dan Bharada E.

Adapun istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, LPSK menolak permintaan perlindungannya.

Pasalnya, status Puteri Candrawati masih belum jelas dan belum bisa dimintai keterangan karena masih depresi.

Baca Juga: WHO Umumkan Cacar Monyet Sebagai Darurat Kesehatan Global, Berikut 3 Kelompok yang Berisiko Tertular

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Namun, LPSK telah menerima permintaan justice collaborator untuk terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan kondisi Bharada E tidak terganggu.

"Sejauh ini kondisi Bharada E aman di tempat (Rutan Bareskrim Polri) saat ini," jelas Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Minggu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: 2 Penyebab Uang Intensif Kartu Prakerja Tidak Cair, Nomor 1 Sering Terjadi

Susilaningtyas mengungkapkan bahwa pihaknya juga memastikan kondisi Bharada E baik dan aman selama berada dalam tahanan Bareskrim Polri.

LPSK juga mengerahkan timnya untuk memantau kondisi Bharada E di Bareskrim Polri selama penahanannya.

"Intinya kami sedang koordinasi intens dengan Bareskrim Polri terkait dengan perlindungan fisik Bharada E," ujarnya.

Baca Juga: One Piece Film Red Segera Rilis di Indonesia, Berikut Jadwal dan Lokasi Nobar Filmnya

Selain itu, Susilaningtyas menambahkan, LPSK telah memberikan perlindungan atau status Justice Collaborator kepada Bharada E sejak Jumat, 12 Agustus 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya sepakat memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo membenarkan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat setelah melakukan asesment di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Biodata Lengkap dan Fakta Menarik Yoona, Pemeran Big Mouth yang Sempat Ingin Menjadi Koki daripada Penyanyi

Tindakan asesment tersebut dilakukan usai penyerahan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E, pada Senin 8 Agustus 2022 di kantor LPSK.

Keputusan perlindungan darurat itu diambil usai kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi, ke Bareskrim Mabes Polri untuk bertemu langsung dengan Bharada E alias Richard Eliezer.

"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ucap Hasto kepada wartawan, Jumat, 12 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: 5 Mitos Cacar Monyet yang Beredar di Masyarakat, Apa Saja?

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," sambungnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah