PR BEKASI - Guna membantu Bharada E, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan (Justice Collaborator).
Diketahui jika Bharada E yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri adalah orang yang terlibat langsung dalam di kasus kematian Brigadir J.
Penahanan Bharada E di Bareskrim Polri ini ditempatkan secara terpisah dari tersangka lainnya.
Hal itu diungkapkan oleh wakil ketua LPSK Susilaningtyas pada minggu 14 Agustus 2022 kemarin.
Baca Juga: Arti, Mekanisme, dan Syarat Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E
"Bharada E saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi untuk sementara di tempat sekarang," tutur Susilaningtyas yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Minggu 14 Agustus 2022.
Susilaningtyas mengungkapkan jika pihak LPSK sedang berkoordinasi secara intensif dengan Bareskrim Polri.
Koordinasi itu dilakukan guna memberikan perlindungan secara fisik terhadap Bharada E.
Bharada E akan dipastikan mendapatkan haknya sebagai orang yang berstatus Justice Collaborator dari LPSK.