Menyoroti Kondisi Bharada E Pasca Ditetapkan Tersangka, LSPK Pastikan Keamanannya Saat di Rutan Bareskrim

- 15 Agustus 2022, 06:56 WIB
LPSK Beri Perlindungan Darurat Bharada E.
LPSK Beri Perlindungan Darurat Bharada E. /Kolase foto Antara/Wahdi Septiawan dan M Risyal Hidayat/

PR BEKASI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan putusan terpisah terhadap Putri Candrawati dan Bharada E.

Adapun istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, LPSK menolak permintaan perlindungannya.

Pasalnya, status Puteri Candrawati masih belum jelas dan belum bisa dimintai keterangan karena masih depresi.

Baca Juga: WHO Umumkan Cacar Monyet Sebagai Darurat Kesehatan Global, Berikut 3 Kelompok yang Berisiko Tertular

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Namun, LPSK telah menerima permintaan justice collaborator untuk terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan kondisi Bharada E tidak terganggu.

"Sejauh ini kondisi Bharada E aman di tempat (Rutan Bareskrim Polri) saat ini," jelas Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Minggu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: 2 Penyebab Uang Intensif Kartu Prakerja Tidak Cair, Nomor 1 Sering Terjadi

Susilaningtyas mengungkapkan bahwa pihaknya juga memastikan kondisi Bharada E baik dan aman selama berada dalam tahanan Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x