PR BEKASI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan putusan terpisah terhadap Putri Candrawati dan Bharada E.
Adapun istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, LPSK menolak permintaan perlindungannya.
Pasalnya, status Puteri Candrawati masih belum jelas dan belum bisa dimintai keterangan karena masih depresi.
Baca Juga: WHO Umumkan Cacar Monyet Sebagai Darurat Kesehatan Global, Berikut 3 Kelompok yang Berisiko Tertular
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Namun, LPSK telah menerima permintaan justice collaborator untuk terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan kondisi Bharada E tidak terganggu.
"Sejauh ini kondisi Bharada E aman di tempat (Rutan Bareskrim Polri) saat ini," jelas Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Minggu 14 Agustus 2022.
Baca Juga: 2 Penyebab Uang Intensif Kartu Prakerja Tidak Cair, Nomor 1 Sering Terjadi
Susilaningtyas mengungkapkan bahwa pihaknya juga memastikan kondisi Bharada E baik dan aman selama berada dalam tahanan Bareskrim Polri.