LPSK juga mengerahkan timnya untuk memantau kondisi Bharada E di Bareskrim Polri selama penahanannya.
"Intinya kami sedang koordinasi intens dengan Bareskrim Polri terkait dengan perlindungan fisik Bharada E," ujarnya.
Baca Juga: One Piece Film Red Segera Rilis di Indonesia, Berikut Jadwal dan Lokasi Nobar Filmnya
Selain itu, Susilaningtyas menambahkan, LPSK telah memberikan perlindungan atau status Justice Collaborator kepada Bharada E sejak Jumat, 12 Agustus 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya sepakat memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo membenarkan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat setelah melakukan asesment di Bareskrim Polri.
Tindakan asesment tersebut dilakukan usai penyerahan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E, pada Senin 8 Agustus 2022 di kantor LPSK.
Keputusan perlindungan darurat itu diambil usai kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi, ke Bareskrim Mabes Polri untuk bertemu langsung dengan Bharada E alias Richard Eliezer.
"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ucap Hasto kepada wartawan, Jumat, 12 Agustus 2022 lalu.