Untuk penumpang yang belum divaksin karena kondisi kesehatan atau komorbid, bisa melampirkan surat keterangan tidak melakukan vaksinasi karena kondisi medis dari rumah sakit.
Baca Juga: V BTS Mengaku Dibantu Park Soe Joon dalam Drama Hwarang: The Poet Warrior Youth
Namun, anak-anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau test antigen tapi harus tetap didampingi orang dewasa yang telah memenuhi persyaratan yang tertera di atas.
Kemudian, bagi penumpang yang berusia di 6 - 18 tahun dan mendapatkan vaksinasi dosis kedua, PT KAI tidak akan meminta bukti hasil RT-PCR atau test antigen kecuali baru mendapatkan vaksin pertama.
Sementara bagi penumpang usia 6 - 18 tahun yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi diwajibkan melampirkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus dan Cancer pada 16 Agustus 2022: Saatnya Berani untuk Mengambil Keputusan
Peraturan yang dibuat oleh PT KAI itu mengacu pada SSE No. 80 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2022.
Dengan regulasi terbaru ini diharapkan para calon penumpang bisa memahami persyaratan yang berlaku disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dari KAI.***