Simak Aturan Terbaru PT KAI Bagi Penumpang Kereta Api Antarkota Berlaku Mulai 15 Agustus 2022

- 15 Agustus 2022, 18:42 WIB
PT KAI Indonesia resmi mengeluarkan aturan baru bagi penumpang kereta api antar kota yang berlaku hari ini, Senin, 15 Agustus 2022.
PT KAI Indonesia resmi mengeluarkan aturan baru bagi penumpang kereta api antar kota yang berlaku hari ini, Senin, 15 Agustus 2022. /Instagram @kai121_

Untuk penumpang yang belum divaksin karena kondisi kesehatan atau komorbid, bisa melampirkan surat keterangan tidak melakukan vaksinasi karena kondisi medis dari rumah sakit.

Baca Juga: V BTS Mengaku Dibantu Park Soe Joon dalam Drama Hwarang: The Poet Warrior Youth

Namun, anak-anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau test antigen tapi harus tetap didampingi orang dewasa yang telah memenuhi persyaratan yang tertera di atas.

Kemudian, bagi penumpang yang berusia di 6 - 18 tahun dan mendapatkan vaksinasi dosis kedua, PT KAI tidak akan meminta bukti hasil RT-PCR atau test antigen kecuali baru mendapatkan vaksin pertama.

Sementara bagi penumpang usia 6 - 18 tahun yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi diwajibkan melampirkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus dan Cancer pada 16 Agustus 2022: Saatnya Berani untuk Mengambil Keputusan

⁣Peraturan yang dibuat oleh PT KAI itu mengacu pada SSE No. 80 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2022.

Dengan regulasi terbaru ini diharapkan para calon penumpang bisa memahami persyaratan yang berlaku disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dari KAI.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x