PR BEKASI - Dalam artikel ini akan dibagikan informasi seputar aturan terbaru PT KAI bagi penumpang kereta api antarkota.
Aturan yang dikeluarkan PT KAI tersebut terkait persyaratan khusus untuk naik kereta api antarkota yang berlaku mulai 15 Agustus 2022.
Satgas Covid-19 telah memberlakukan peraturan baru untuk PT KAI bagi para pelaku perjalanan kereta api antarkota.
Baca Juga: Manajemen Alfamart Siap Kasus Wanita Pengutil Coklat Dibawa ke Jalur Hukum
Adapun kebijakan tersebut untuk pengguna kereta api atau KA yang belum dan yang sudah vaksin booster.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberikan informasi terkait beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penumpang sebelum naik Kereta Api (KA).
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kai121_, berikut persyaratan yang harus dipenuhi sebelum naik Kereta Api antarkota.
Baca Juga: Siapa Surya Darmadi? Berikut Profil Sosok yang Diduga Maling Uang Rakyat RP78 Triliun
Bagi penumpang yang telah berusia 18 tahun ke atas yang sudah divaksinasi booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Sementara yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.