Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK, Pelapor Jelaskan Motifnya

- 15 Agustus 2022, 18:50 WIB
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kasus kematian Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kasus kematian Brigadir J. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

PR BEKASI - Kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kembali disorot publik.

Pasalnya Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), melaporkan dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Laporan dugaan suap itu berkaitan dengan penanganan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Diperiksa Kejagung Hari Ini, Surya Darmadi Ditahan 20 Hari

Hal itu disampaikan Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu kepada awak media Senin, 15 Agustus 2022.

"Hari ini Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendatangi KPK untuk memberikan laporan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli lalu," ujar Roberth Keytimu.

Lanjut Roberth Keytimu, percobaan penyuapan itu dilakukan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Karakter Anda Memilih Salah Satu Pohon

Roberth Keytimu menjelaskan, pada saat itu pegawai LPSK melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo).

Roberth mengatakan, saat itu Ferdy Sambo masih mejabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Pada saat itulah kedua petugas LPSK disodori amplop berwarna cokelat dan berisikan uang.
Namun kabarnya, saat itu langsung ditolak.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus hingga Kelinci 16 Agustus 2022: Harimau Akan Kecewa

"Ketika selesai pertemuan, kemudian dua staf itu disodorkan amplop berwarna cokelat, berisikan uang yang kira-kira setebal 1 cm, namun langsung ditolak," ujar Roberth Keytimu.

"Pada saat itu orang itu menyerahkan dan bilang itu dari bapak. Jadi dalam hal ini itu diduga Ferdy Sambo," sambung Roberth Keytimu dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Senin, 15 Agustus 2022.

Menurut Roberth upaya suap yang dilakukan pegawai Sambo itu termasuk kategori tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Tersangka Kasus Curi Uang Rakyat Rp78 T Tiba di Kejaksaan Agung, Kuasa Hukum: Surya Darmadi Sangat Kooperatif

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x