Hasil Tes Urine Positif, Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam 20 Tahun Penjara

- 19 Agustus 2022, 12:00 WIB
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa dinyatakan positif konsumsi sabu usai dilakukan tes urine.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa dinyatakan positif konsumsi sabu usai dilakukan tes urine. /PMJ News

PR BEKASI - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) positif menggunakan narkotika setelah dilakukan tes urine.

AKP Edi Nurdin Massa positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Totok Triwibowo kepada awak media saat dikonfirmasi Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Positif Konsumsi Sabu

"(Hasil tes urine) Positif. (Jenis) Sabu, " ungkap Totok.

AKP ENM kini tengah ditahan Bareskrim Polri dan terancam hukuman penjara 20 tahun.

Totok Triwibowo menjelaskan, AKP ENM disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.

"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," kata Totok dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Persib Bandung Siap Hadapi Perlawanan Tuan Rumah PSS Sleman di Pekan Kelima Kompetisi BRI Liga 1

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) terkait kasus narkoba pada Kamis, 11 Agustus 2022.

AKP ENM ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Penangkapan AKP ENM merupakan hasil pengembangan dari beberapa penangkapan sindikat peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni FOX KTV Bandung dan F3X Club Bandung.

Selain melakukan penangkapan terhadap AKP ENM, polisi juga menyita barang bukti dari hasil pengembangan yakni 2000 pil Ekstasi.

Baca Juga: Siapa Tom Liwafa? Crazy Rich Asal Surabaya yang Dikaitkan dengan Konsorsium Judi 303 Ferdy Sambo

AKP ENM Dijerat Pasal 114 (2) subsider 112 (2), dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah