Bareskrim Bongkar Peran Putri Chandrawathi dalam Skenario Ferdy Sambo: Bersama FS Saat Menjanjikan Uang

- 21 Agustus 2022, 16:40 WIB
Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J. /depok.pikiran-rakyat

PR BEKASI - Akhirnya terungkap peran Putri Chandrawathi (PC), istri Ferdi Sambo yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka atas dakwaan pembunuhan berencana.

Peran Putri Candrawati dalam apa yang dia lakukan terkait pembunuhan Brigadir J di rumah suaminya, Ferdy Sambo, dipaparkan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Agus mengatakan PC yang kini menjadi tersangka penembakan Brigadir J diketahui ikut serta dalam skenario yang dibuat suaminya, Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibuat oleh FS," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022,

Baca Juga: POPULER HARI INI: Mengenal Jenderal Bintang 3 Agung Budi hingga Anak Ferdy Sambo Alami Perundungan

Selain itu, menurut keterangan saksi, ada barang bukti (fakta penyidikan) yang terus menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama Ferdy Sambo.

Komjen Pol Agus mengatakan, berdasarkan fakta penyelidikan, Putri terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

Kamera CCTV merekam PC, Baik sebelum maupun sesudah kejadian penembakan Brigadir J.

"(Putri) berada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard ditanya apakah mereka bisa menembak almarhum Joshua," tambah Agus, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Duga Putri Candrawathi Alami Malingering, Aktivis Senior: Kepercayaan Publik di Titik Nadir

Kemudian Putri mengajak tiga tersangka RE RR, KM, serta korban Brigadir J ke Duren Tiga.

“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM,” jelas Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Tim Khusus Polri telah menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Putrinya dan suaminya, Ferdy Sambo, dan tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf diberikan jeratan hukum dengan Pasal 340 subsider KUHP 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x