Kompolnas Desak Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dipercepat, Irjen Pol Dedy Prasetyo: Menunggu Info dari Divisi Hu

- 23 Agustus 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi sidang kode etik Polri yang akan dijalani oleh Ferdy Sambo.
Ilustrasi sidang kode etik Polri yang akan dijalani oleh Ferdy Sambo. /Pexels/Sora Shimazaki/

Baca Juga: Beredar Video Hoax Tumpukan Uang Rp900 M Ferdy Sambo, Bareskrim Akan Usut Penyebar Videonya

Jadwal sidang kode etik terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo telah disusun oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang tersebut pada Kamis, 25 Agustus 2022 mendatang.

Diberitakan sebelumnya bahwa proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sedang dikerjakan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini semata-mata karena status Ferdy Sambo sebagai anggota polisi dan juga tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Kadiv Humas Polri Tepis Dugaan Soal Bungker 900 Miliar Mulik Ferdy Sambo: Itu Tidak Benar

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," ujar Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto selaku Inspektur Pengawasan Umum Polri langsung dari Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.

PDTH anggota Polri diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2022 dan pada 15 Juni 2022 telah diundangkan.

Isi dari peraturan ini menjelaskan tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Inshaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ucap Agung menjelaskan.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah