Kompolnas Desak Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dipercepat, Irjen Pol Dedy Prasetyo: Menunggu Info dari Divisi Hu

- 23 Agustus 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi sidang kode etik Polri yang akan dijalani oleh Ferdy Sambo.
Ilustrasi sidang kode etik Polri yang akan dijalani oleh Ferdy Sambo. /Pexels/Sora Shimazaki/

Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Mencoba Berikan Suap, LPSK Sambangi Kantor KPK

Hingga kini sudah ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Lima orang tersangka tersebut yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf atau KM, Ferdy Sambo atau FS dan istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi atau PC.

Kelima tersangka tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pada kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini, Ferdy Sambo mengaku menjadi otak atau dalangnya dan memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Peran Putri Chandrawathi dalam Skenario Ferdy Sambo: Bersama FS Saat Menjanjikan Uang

Sidang etik harus segera dilaksanakan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebagai dorongan datang dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).


Selain itu Ferdy Sambo juga dianggap layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat atas statusnya saat ini sebagai tersangka pembunuhan.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," ujar Poengky Indarty, anggota Kompolnas pada Kamis, 18 Agustus 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah