PR BEKASI - Fakta terbaru menungkap adanya transaksi keuangan dari rekening Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke salah satu rekening tersangka pembunuhan.
Dana itu diduga mengalir usai Brigadir J tewas karena ditembak di kediaman Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Microfon Bocor! Suara Gaib Panggil 'Sayang' saat RDP Bikin Anggota DPR RI 'Kikuk' di Depan Kapolri
Dia juga menuturkan bahwa fakta itu juga dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Kabareskrim membenarkan bahwa itu benar," ujarnya.
Menurut Kamaruddin, usai tewasnya Brigadir J karena ditembak, ditemukan sebuah transaksi sebesar Rp200 juta dari rekening kliennya tersebut.
Baca Juga: 10 Bounty Para Kapten Generasi Terburuk di One Piece, Luffy Lampaui Marshall D Teach
Dana itu mengalir ke salah satu rekening tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.
Namun, dia enggan menyebutkan siapa tersangka yang menerima aliran dana sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J tersebut.
Kamaruddin pun menyebut akan melaporkan soal transaksi itu ke Bareskrim Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.
"Karena saya belum laporkan. Baru mau laporkannya Jumat pagi besok rencana ya," ujar Kamaruddin seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Hingga saat ini diketahui bahwa sebanyak lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu diantaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Kelima orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka usai terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.