Usai Dipecat secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Siap Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 07:40 WIB
Usai putusan sidang etik dan dipecat secara tidak hormat, Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo ajukan banding.
Usai putusan sidang etik dan dipecat secara tidak hormat, Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo ajukan banding. // Polri.go.id/

Sidang kode etik yang dipimpin oleh Ahmad Dofiri itu juga menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa penempatan khusus atau patsus di Mako Brimob selama 21 hari.

Sanksi berikutnya berupa pelanggaran etika karena Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo pada Rekan Sejawat Terungkap

Diketahui sebelumnya bahwa Ferdy Sambo melakukan sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA, sidang tersebut berlangsung secara pararel dari pukul 09.25 WIB hingga 01.50 WIB.

Sebanyak 15 saksi dihadirkan di dalam sidang kode etik tersebut.

Baca Juga: RANS Nusantara FC Kalah dari Arema, Rahmad Darmawan Sebut Tak Ingin Menyalahkan Lini Pertahanan

Empat diantaranya yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x