PR BEKASI - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo.
Putusan tersebut dibuat usai Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Setelah putusan tersebut dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut atau tidak.
Baca Juga: Hasil Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat
Ferdy Sambo pun mengaku menyesali segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Namun, dirinya juga meminta izin untuk mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
Sambo menuturkan bahwa apapun hasil bandingnya nanti, dia akan menerimanya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Taurus 26 Agustus 2022, Ada Pesan Spesial untuk Anda Hari Ini
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," ujar Ferdy Sambo.