Saor mengatakan pemeriksaan yang memakan waktu hingga 12 jam ini bukan berarti dalam kurun waktu tersebut full diperiksa.
"Ada jeda, ada istirahat, dikasih makan, dan kemudian di kantor polisi itu juga sudah standar Hak Asasi Manusia," tuturnya.
"Nah maksud kita jangan kita terjebak lagi maksud saya, ada korban-korban baru lagi dengan strategi ini," tambahnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube tvOneNews.
Dia melanjutkan walaupun memang secara normatif kemungkinan berhak, tetapi tidak pernah ada konsistensi yang terjadi.
"Oleh karena itu saya pikir jangan sampai lagi apa namanya penyidik dijebak dan kemudian publik dijebak," pungkas Saor Siagian.***