Diketahui sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Para tersangka itu diantaranya Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, Ferdy Sambo, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejagung, namun pada Kamis, 1 September 2022 Kejaksaan Agung mengembalikan kembali berkas perkara empat tersangka ke penyidik.
Baca Juga: One Piece 1059, Akhirnya Bounty Kurohige Terungkap, Tertinggi Kedua dari Empat Yonko
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan dinyatakan belum lengkap (P-18) sehingga harus dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri.
Berkas perkara yang dikembalikan yakni tersangka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.***