PR BEKASI - Mabes Polri memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa.
AKP Edi Nurdin Massa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Hal itu disampaikan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar kepada awak media, Jumat, 9 September 2022.
Baca Juga: Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia 10 September 2022, Berikut Kumpulan Quotes Penuh Makna
"Kasat Narkoba Karawang Minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar," ujar Brigjen Pol Krisno H Siregar.
Lanjut Krisno, langkah tersebut dilakukan Polri sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan kasus narkoba di Tanah Air.
"Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan, tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri," kata Krisno menegaskan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ.
"Jadi dipecat dulu si Kasat Narkoba Karawang," katanya lagi.